BANTEN, Ungkap Publik – Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten menyoroti dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Sebanyak 536 sertifikat hingga kini belum terbit padahal warga sudah membayar biaya administrasi. Masalahnya, tanah yang didaftarkan ternyata berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang tidak bisa langsung disertifikatkan sebagai hak milik.

Surat Klarifikasi Dikirim ke 3 Pihak

Ketua LMPI Provinsi Banten Jhonner Sihite P. mengatakan pihaknya sudah mengirim surat klarifikasi kepada Kepala Desa Kertarahayu, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, dan Pimpinan Unit Perkebunan PTPN terkait.

“Kita minta penjelasan tentang dasar hukum pelaksanaan PTSL di tanah HGU, rincian biaya, status berkas warga, dan langkah penyelesaiannya. Tenggat waktu 14 hari kalender,” ujarnya Kamis (8/1).

Menurut dia, ini bukan hanya keterlambatan administratif tapi berpotensi menjadi pungutan liar dan memicu konflik agraria. “Warga dirugikan, kami tidak akan tinggal diam. Kami menuntut transparansi dan kepastian hukum,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Ditekankan

LMPI mengacu pada beberapa peraturan untuk mendukung tuntutannya:

– UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): HGU adalah hak guna, bukan hak milik
– PP No. 40 Tahun 1996: Tanah HGU kembali ke negara setelah masa berlaku habis
– Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2017: Biaya PTSL hanya untuk patok, materai, dan fotokopi
– UU No. 30 Tahun 2014: Larangan praktik maladministrasi
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Pungutan liar bisa jadi tindak pidana korupsi

Jika Tidak Ada Jawaban, Ini Langkah Selanjutnya

Jika tidak mendapatkan tanggapan memadai, LMPI akan melanjutkan proses melalui beberapa jalur:

– Ombudsman RI untuk pemeriksaan kasus maladministrasi
– Inspektorat Daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk pengawasan internal
– Satgas Saber Pungli dan aparat penegak hukum jika terbukti terdapat pungutan liar
– Kementerian BUMN untuk evaluasi terhadap PTPN sebagai pemegang HGU

Panitia PTSL Akui Kebingungan Soal Pengembalian Uang

Sebelumnya, Herman – Panitia PTSL Desa Kertarahayu sekaligus Kasi Pemerintahan – mengkonfirmasi bahwa desa menerima program PTSL tahun 2020 dengan total 537 pemohon, termasuk lahan lapangan bola desa.

“Sesuai Peraturan Bupati, biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp150 ribu per pemohon, tapi kami hanya meminta sebagian, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Uangnya sudah tercatat dan digunakan untuk proses pengukuran serta biaya makan petugas selama satu bulan kegiatan,” jelasnya Rabu (7/1).

Soal pengembalian uang karena sertifikat tidak bisa diterbitkan, Herman mengaku kebingungan. “Ternyata banyak lahan yang masuk dalam status HGU milik PTPN, sehingga tidak ada satu pun sertifikat yang bisa jadi,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Ungkappublik.id masih berupaya menghubungi pihak terkait lainnya, terutama Kantor BPN Kabupaten Lebak, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (Red)