SERANG, Ungkap Publik – Keluarga Kosim (almarhum), warga Kampung Paya Mesjid, RT.12 RW.006, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, belum menerima dana pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) hingga kini. Almarhum bekerja hampir 10 tahun di PT Kayu Asri sebagai tenaga keamanan sebelum dialihkan ke Yayasan PT Dulang Jaya Indah tiga tahun terakhir, dan meninggal sekitar sebulan lalu saat sedang bekerja.
Kata Yudi, salah satu ahli waris, pada Jumat (27/2/2026), pihak keluarga merasa heran karena sesuai ketentuan hukum dan peraturan pemerintah, perusahaan seharusnya segera merealisasikan hak tersebut. “Kami minta keadilan,” ujarnya.
Menurut Yudi, berbagai upaya mediasi melalui musyawarah telah dilakukan namun pihak perusahaan masih mengabaikan tanggungjawabnya. “Pertama alasan bos PT Kayu Asri sedang luar negeri karena Imlek, kemudian kini menyatakan hanya sanggup memberikan 50 persen atau sekitar Rp45 juta, padahal sesuai aturan seharusnya Rp103 juta. Sampai sekarang kami belum melihat itikad baik dari mereka,” jelasnya dengan nada kesal.
Yudi berharap Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan segera mengevaluasi kedua pihak tersebut. “Seharusnya Bupati Serang menginstruksikan dinas terkait untuk mengawasi. Banyak dugaan pelanggaran, mulai dari gaji, safety hingga K3. Terlebih soal pesangon dan UPMK yang jelas-jelas kewajiban malah diabaikan, bahkan mereka saling lempar tanggungjawab,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Judin Sutisna dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Cakra Bhuana menyesalkan lambannya penanganan. “Pesangon dan UPMK bagi karyawan yang meninggal diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 156 ayat (1), (2), dan (3), serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,” jelasnya.
Judin menyebut, jika perusahaan tidak segera memenuhi hak karyawan, pihaknya berencana mengadu ke dinas terkait dan melaporkan ke aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami telah mendampingi keluarga dan melakukan mediasi berkali-kali, namun tidak ada itikad baik. Insya Allah kami dorong agar pelaporan segera ditindaklanjuti, termasuk evaluasi izin dan pajak perusahaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak PT Kayu Asri dan Yayasan PT Dulang Jaya Indah untuk mendapatkan tanggapan resmi. (Red)

Tinggalkan Balasan