SERANG, Ungkap Publik – Suheli (32), warga Kampung Cilandak, Desa Bojongmenteng, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mengaku kecewa dan bingung. Klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama istrinya, Almarhumah Ratnasari, ditolak oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dengan alasan ketidaksesuaian data pekerjaan.

Padahal, menurut Suheli, istrinya sudah terdaftar sebagai peserta dan rutin membayar iuran selama kurang lebih 8 bulan hingga meninggal dunia.

“Klaim JKM atas nama istri saya ditolak, katanya bermasalah soal data pekerjaan. Padahal waktu didata sama agen Perisai, sudah sesuai KTP sebagai pedagang,” ujar Suheli, Kamis (9/4/2026).

Ia mempertanyakan kenapa masalah data baru disampaikan saat proses klaim, padahal pendaftaran sudah berjalan lama.

“Kalau ditolak kenapa bukan dari awal? Ini setelah sekitar 8 bulan ikut kepesertaan dan membayar iuran, istri saya meninggal dunia. Mau klaim JKM saja tidak bisa cair. Harusnya jangan korbankan masyarakat peserta, apalagi data awal pihak agen Perisai juga yang mendata,” tegasnya.

Ditolak karena Dinilai Tidak Bekerja

Menanggapi hal tersebut, Agen Perisai Kecamatan Tunjungteja, Juhri, membenarkan penolakan tersebut. Menurutnya, keputusan penolakan didasarkan pada hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pihak BPJS.

“Sudah dijelaskan oleh pihak BPJS kepada ahli waris di kantor BPJS Serang. Klaim ditolak karena hasil cek kasus ke lapangan, almarhumah Ratnasari dinilai tidak bekerja,” jelas Juhri singkat.

Hingga saat ini, Suheli berharap ada kejelasan dan solusi terkait hak yang seharusnya diterima sebagai ahli waris. (Red)