LEBAK, Ungkap Publik – Tindakan seorang pemilik salon di Kecamatan Malingping yang menyuruh orang yang dicurinya menginjak Al-Quran demi bersumpah, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Provinsi Banten mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk penistaan agama.
Sebagaimana diketahui, insiden yang viral di media sosial itu diduga bermula dari hilangnya barang berupa bedak dan minyak wangi milik pelaku.
Sekretaris Umum Pengurus Wilayah ISNU Provinsi Banten, Usep Pahlaludin, menilai tindakan tersebut sangat tidak beradab dan melanggar nilai-nilai agama. Ia menegaskan masih banyak cara yang lebih elegan untuk mencari kebenaran, tanpa harus merendahkan kitab suci.
“Kami mengutuk dengan keras tindakan yang dilakukan oleh warga di Malingping yang meminta secara paksa kepada seseorang yang dicurigai mengambil barang miliknya. Padahal masih banyak cara lain yang lebih elegan untuk memastikan kebenaran, tidak mesti mengorbankan aqidah yang pada akhirnya menistakan agama,” ujar Usep dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Minta Kapolres Amankan Pelaku
Usep meminta Kepolisian Resor Lebak untuk segera bertindak tegas dan menangani kasus ini tanpa pandang bulu. Ia khawatir jika dibiarkan, kejadian ini bisa memicu keresahan sosial hingga tindakan anarkis dari masyarakat.
“Kami meminta kepada Kapolres Lebak untuk segera menindak dengan tegas perbuatan tersebut. Hal ini tentu akan mengakibatkan kegaduhan, bahkan hal lain yang tidak kita inginkan bisa terjadi jika pelaku tidak segera diamankan,” tegasnya.
“Kami tegaskan bahwa hal itu adalah Penistaan Agama yang dilakukan dengan sengaja, harus mendapatkan penanganan segera sebelum masyarakat luas melakukan tindakan anarkis,” pungkasnya. (Red)


Tinggalkan Balasan