SERANG, Ungkap Publik– Maraknya praktik penagihan utang pinjaman online (Pinjol) yang dilakukan secara kasar dan mengintimidasi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, oknum Debt Collector (DC) diduga melakukan teror hingga ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan senior di Kota Serang.

Ketua Bidang Advokasi Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Khaerudin menilai, tindakan oknum DC yang menggunakan cara-cara kekerasan psikis sudah masuk kategori kejahatan. Menurutnya, penagihan dengan cara mengancam, baik langsung maupun tidak langsung, jelas melanggar hukum yang berlaku.

“Penyelesaian hutang piutang Pinjol itu harusnya lewat jalur perdata di pengadilan. Hanya pengadilan yang berhak menyita atau mengeksekusi harta. Kalau DC bertindak kasar dan mengancam, itu sudah bisa dikategorikan sebagai unsur kejahatan psikis,” tegas Khaerudin, Senin (20/4/2026).

Hal ini disampaikannya menyikapi kasus yang menimpa Ketua PERWAST, Mansar, yang menjadi korban teror DC Pinjol. Ia menuntut kepolisian, khususnya Polres Serang, untuk bertindak tegas dan tidak main mata dengan praktik semacam ini.

“Masalah ini sangat krusial dan meresahkan. Banyak masyarakat yang sampai depresi bahkan nekat bunuh diri karena tertekan. Oleh karena itu, kami minta Polres Serang menindak tegas oknum DC yang meresahkan ini,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Pembina PERWAST, Yusa Qorni menegaskan bahwa tindakan pengancaman tidak dibenarkan secara hukum maupun norma sosial. Pimpinan Redaksi abahsultan.com ini menjelaskan, perbuatan mengancam, baik langsung maupun lewat media elektronik, sudah diatur sanksi pidananya dalam hukum Indonesia.

“Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap. Terima kasih juga kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan ini, kami harap proses hukum berjalan cepat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua PERWAST, Mansar (47) resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang pada Kamis, 16 April 2026 lalu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten.

Terpisah kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES yang mewakili Kapolres membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Benar ada laporan terkait ancaman. Saat ini kasusnya sedang kami lakukan penyelidikan,” jawabnya singkat. (Red)